Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta Capai Rp 4 Miliar

Pelanggaran paling banyak saat PSBB transisi yakni terkait penggunaan masker yang mencapai Rp2,1 milliar.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Sep 2020, 17:29 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 16:58 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB
Petugas Satpol PP mendata salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda Rp250 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, total denda pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah mencapai Rp 4 milliar. Denda tersebut terkumpul sejak awal Mei 2020.

Berdasarkan pelanggaran Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, denda yang terkumpul sebesar Rp 3,06 milliar. Hal tersebut terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan masker, tempat usaha, dan sosial budaya.

Sedangkan denda pelanggaran berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, telah terkumpul sebesar Rp 93 juta.

"Sekarang Satpol PP tindakan nya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya sudah Rp 4 milliar," kata Arifin, Rabu (2/9/2020).

Dia menjelaskan pelanggaran paling banyak saat PSBB transisi yakni terkait penggunaan masker yang mencapai Rp2,1 milliar. Kendati begitu, Arifin menilai saat ini warga semakin disiplin dalam penggunaan masker.

"Kita lihat dari banyak orang di jalan itu pakai masker, daripada yang tidak pakai, indikatornya dari situ. Kalau satu dua orang melanggar masker pada umumnya kalau diperiksa dia membawa masker hanya masker tidak digunakan," ucap Arifin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Covid-19

Tanpa Masker, Warga Kena Hukuman Sapu Jalanan
Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Sanksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencehagan penyebaran virus covid-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, sebanyak 3.075 orang dinyatakan terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19 pada Rabu (2/9/2020).

Sehingga, total akumulatifnya ada 180.646 orang di Indonesia yang sudah dinyatakan positif Corona Covid-19.

Informasi ini disampaikan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Lalu, pasien sembuh ada 1.914 orang pada hari ini. Sehingga total akumulatif ada 129.971 orang sudah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini ada 111 orang. Jadi, total akumulatifnya ada 7.616 pasien yang meninggal karena Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, penambahan kasus positif tertinggi ditemukan di DKI Jakarta sebanyak 1.054.

Kemudian, Jawa Timur dengan 385 kasus baru. Di urutan ketiga, Jawa Tengah melaporkan 264 kasus baru Covid-19. Sementara di luar Pulau Jawa, penambahan kasus tertinggi terjadi di Sumatera Utara sebanyak 182 dan Bali 169.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya