Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menekan laju penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota. Memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan merupakan cara sederhana yang kerap diserukan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona.Â
Namun, hingga kini masih saja ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut. Salah satunya penggunaan masker.
Sebagai salah satu bentuk jera, belum lama ini sanksi dimasukkan ke dalam peti mati dijatuhkan kepada warga di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker.
Advertisement
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Timur, Budi Novian. Sanksi diberikan dengan harapan warga yang melanggar dapat merenungkan dampak bila tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Budi, pihaknya berencana mengusulkan sanksi tersebut ke Pemprov DKI Jakarta bila memberikan dampak positif kepada masyarakat.
"Sebab berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pelanggaran masker itu hanya membayar denda dan melakukan kerja sosial," ucapnya.
Berikut sederet penampakan warga Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo yang diberi sanksi masuk ke dalam peti karena tidak memakai masker:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Warga yang kedapatan keluar rumah tidak menggunakan masker harus rela masuk ke dalam peti mati selama 1 menit.
Advertisement
Sebelum digunakan warga, petugas terlebih dulu menyemprotkan cairan disinfektan ke peti mati.
Sanksi dimasukkan ke dalam peti mati tersebut sudah berdasarkan persetujuan warga apabila melanggar tidak mengenakan masker.
Advertisement
Sanksi dimasukkan ke dalam peti mati akan berlangsung untuk beberapa hari ke depan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Selama 1 menit di dalam peti mati, warga diminta merenungkan perbuatannya, karena risikonya kematian.
Advertisement