Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri undangan ekspose kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara itu akan dilakukan hari ini, Selasa (8/9/2020).
"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara, maka yang hadir dari KPK adalah tim dari Kedeputian Bidang Penindakan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Ali berharap, dalam ekspose tersebut, tim penyidik Kejagung membongkar secara utuh konstruksi kasus Jaksa Pinangki. Sehingga, pihak Kedeputian Penindakan KPK bisa melihat langsung perkembangan penyidikan kasus ini.
Advertisement
"Ekspose atau gelar perkara merupakan forum dimana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh. KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mendatangi gedung KPK. Dia datang untuk menyampaikan undangan ekspose kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada pihak lembaga antirasuah.
"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita eksposlah secara terbuka, akan kita undang ada beberapa pihak," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 7Â September 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Juga Undang Polri
Menurut Febrie, dalam gelaran ekspose kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki, Kejagung mengundang para penegak hukum lainnya.
"Kita undang dari pihak Polhukam, Bareskrim karena ada menyangkut sangkaan Tipikor Djoko Tjandra, kemudian pihak KPK. Kami sudah sampaikan poinnya adalah undangan untuk teman-teman di KPK hadir ekspos," kata dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Selama penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Â
Advertisement
Soal Dugaan TPPU
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya menambahkan Pasal TPPU terhadap jaksa Pinangki.
"TPPU ya melekat. Melekat karena dia juga kita sangkakan menerima, tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," tutur Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).
Menurut dia, dalam mengusut TPPU jaksa Pinangki, penyidik menggeledah empat lokasi dan telah menyita sebuah mobil BMW.
"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki. Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya," jelas Febri.