PN Pekanbaru Bebaskan Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan, Ini Respons KPK

Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memvonis bebas Suheri Terta, terdakwa kasus alih fungsi hutan yang juga jerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Sep 2020, 16:32 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 16:31 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta, terdakwa kasus suap alih fungsi hutan. Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Pengadilan menyatakan Suheri Terta tak terbukti bersalah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Annas Maamun.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakini dalam penyidikan hingga penuntutan, pihaknya sudah menyertai alat bukti yang cukup dalam kasus alih fungsi hutan itu untuk menjerat Suheri Terta.

"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).

Dia mengatakan, sejatinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu bisa melihat vonis terhadap Annas Maamun. Annas divonis 7 tahun karena menerima suap, meski kini sudah bebas lantaran menerima grasi dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Ali, dalam vonis Mahkamah Agung (MA), Annas terbukti menerima sesuatu yang salah satunya dari PT Duta Palma.

"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Maamun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," kata Ali soal kasus alih fungsi hutan itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Banding?

KPK masih belum menyatakan sikap atas dibebaskannya Suheri Terta. Ali menyebut pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Suheri Terta 4 tahun pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada tuntutannya jaksa menyebut Suheri Terta terbukti bersalah memberikan uang dalam bentuk mata uang Singapura sebesar Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar kepada Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya