Liputan6.com, Jakarta - Ditetapkannya Kota Tua sebagai kawasan praktik baik Bahasa Negara oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sebelumnya pada 2019, pemeritah juga menetapkan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai kawasan praktik baik Bahasa Negara.
Baca Juga
"Cara-cara seperti ini dapat menjadi contoh baik dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Bahasa Indonesia," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan E Aminudin Aziz dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Advertisement
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini telah menempatkan isu perlindungan dan pemeliharaan Bahasa Daerah dan Bahasa Nasional sebagai isu besar.
"Sikap sebagian unsur terkait Bahasa Daerah dan Bahasa Nasional ditenggarai meluntur, karena ada sebagian masyarakat yang memilih bahasa asing dalam kesehariannya," tambah Aziz dilansir Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bahasa Asing Bukan Kesalahan, Asal...
Menurutnya penggunaan bahasa asing dalam komunikasi bukanlah sebuah kesalahan sepanjang ada alasan prinsipil dan logis demi menjaga komunikasi.
"Penggunaan bahasa asing menjadi kesalahan fatal, jika pengguna bahasa mengganggap bahasa asing jauh lebih berwibawa dibandingkan Bahasa Daerah dan Bahasa Nasional. Apalagi jika menggunakan bahasa asing itu secara acak-acakan," tuturnya.
Sebelumnya, Mendikbud menetapkan kawasan Kota Tua, Jakarta, sebagai kawasan praktik baik penggunaan Bahasa Negara.
"Pada dasarnya kegiatan ini merupakan contoh baik dari upaya gotong royong untuk menjaga dan merawat penggunaan Bahasa Indonesia di masyarakat luas," ujar Nadiem.
Advertisement