Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan lagi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pertama kali aturan dirilis. Imbasnya, tempat hiburan yang sebelumnya sudah sempat dibuka di ibu kota, akan kembali ditutup.
"Seluruh tempat hiburan akan tutup, Ragunan, Monas, Ancol, taman kota dan kegiatan belajar tetap di rumah," tegas Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga
Anies beralasan, pengembalian kebijakan situasi ini dikarenakan kasus pasien positif Corona di Jakarta terus meningkat dan masik ke dalam kondisi darurat.
Advertisement
"Terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta," jelas dia.
Selain tren, lanjut Anies, ketersediaan tempat tidur isolasi sebanyak sekira 4.800an bisa penuh kebijakan ini tak diambilnya.
"Dari 3 data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus COVID, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Over Kapasitas
Anies mencatat, kapasitas ruang ICU di Jakarta memiliki 528 tempat tidur. Menurut dia, bila tren terus mengalami kenaikan, diprediksi pada 15 September 2020 seluruh tempat akan terisi penuh.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," dia menandasi.
Advertisement