PSBB DKI, Istana: Rem Harus Pas, Jangan Sampai Berdampak ke Ekonomi

Menurut Donny, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus dapat menentukan sektor-sektor mana yang harus dibuka dan ditutup selama masa PSBB.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Sep 2020, 11:26 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 11:25 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengingatkan pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap menyeimbangkan gas dan rem dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia menekankan penerapan PSBB di Ibukota jangan sampai berdampak negatif terhadap perekonomian.

"Tentu saja keseimbangan itu harus ditemukan. Rem pun jangan sampai berdampak pada ekonomi. Jadi remnya harus pas," ujar Donny, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus dapat menentukan sektor-sektor mana yang harus dibuka dan ditutup selama masa PSBB. Sehingga, perekonomian tidak terganggu dengan penerapan kembali PSBB seperti masa awal pandemi Covid-19.

"Harus dipilah mana yang ditutup mana yang dibuka," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kondisi Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota. Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen. Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.

Dengan kembali diterapkannya PSBB seperti di awal masa pandemi, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya