KPK: MA Kerap Potong Hukuman Pidana, Angin Segar bagi Koruptor

KPK mencatat ada lebih dari 15 perkara yang ditangani lembaga antirasuah mendapat pengurangan hukuman oleh MA lewat peninjauan kembali (PK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Sep 2020, 16:39 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 16:38 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada lebih dari 15 perkara yang ditangani lembaga antirasuah mendapat pengurangan hukuman oleh MA lewat peninjauan kembali (PK). Data itu dicatat sejak 2019 hingga kini.

KPK mengaku prihatin dengan sikap Mahkamah Agung (MA) yang kerap memangkas hukuman terpidana kasus korupsi. KPK khawatir hal tersebut akan menjadi angin segar bagi para koruptor.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Selain menjadi angin segar bagi para koruptor, KPK khawatir kecenderungan MA memotong hukuman para korutor akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," kata Ali.

 

Kasus Tubagus Iman Ariyadi

Terakhir, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Pada amar putusannya, MA memotong hukuman Tubagus Iman 2 tahun dari semula 6 menjadi 4 tahun. "Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," kata Ali.

KPK berharap MA segera mengirim salinan putusan lengkap PK Tubagus Iman agar dapat dipelajari lebih lanjut. Harapan itu disampaikan lantaran KPK belum mendapat salinan putusan sejumlah perkara PK yang telah diputus MA.

"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," kata Ali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya