Satgas Covid-19: 5 Pekan Terakhir Jakarta Zona Merah, Kita Harus Mundur Selangkah

Fatality rate atau tingkat kematian akibat Covid-19 juga meningkat di DKI Jakarta. Hari ini, jumlah kasus kematian Covid-19 di ibu kota mencapai 1.351 orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2020, 18:03 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 18:03 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebut DKI Jakarta meningkatkan uji laboratorium yangmelebihi standar minim WHO di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Dok Tim Komunikasi Komite Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan selama lima pekan terakhir kota yang ada di DKI Jakarta masuk zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19. Padahal, DKI Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan (Covid-19) cukup tinggi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9/2020). 

Selain penularan, fatality rate atau tingkat kematian akibat Covid-19 juga meningkat di DKI Jakarta. Hari ini, jumlah kasus kematian Covid-19 di ibu kota mencapai 1.351 orang.

Guna menekan penyebaran dan kematian karena Covid-19, Wiku menilai DKI Jakarta perlu melakukan PSBB yang lebih ketat. Aktivitas di DKI Jakarta harus kembali dibatasi dan masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara serius.

"Kita harus menerima kenyataan ini dan kita harus mundur satu langkah untuk bisa melangkah kembali ke depan untuk kehidupan lebih baik dan kehidupan lebih normal," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PSBB Total Diberlakukan

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19.
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bakal kembali menerapkan PSBB secara total mulai 14 September 2020. Upaya ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin tinggi. PSBB total ini diterapkan pertama kali pada 10 April 2020.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya