Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan untuk para pegawai sebagai buntut dari pemberlakuan PSBB. Menurut Ali, sejak hari ini, hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor.
"Mulai Senin, 14 September 2020, aktivitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25% bekerja di kantor (BDK) dan 75 % bekerja dari rumah (BDR)," ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Advertisement
Ali mengatakan, untuk jam kerja para pegawai yang bekerja di kantor ditentukan dalam dua sif. Jam kerja pun dibatasi hanya delapan jam per hari.
Untuk hari Senin sampai Kamis, sif 1 masuk pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB. Sementara sif 2 masuk pukul 11.00 WIB s/d 20.00 WIB. Untuk Jumat, sif 1 masuk pukul 08.00 s/d 17.30 WIB, sif II pukul 11.00 WIB s/d 20.30 WIB.
Menurut dia, untuk pelaksanaan rapat akan dilakukan tanpa tatap muka, alias secara virtual, selama PSBB berlaku.
"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 % dari kapasitas ruangan, serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengamanan Tahanan
Ali menuturkan, khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem sif.
"Selama melaksanakan aktivitas di area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19," kata Ali.
Advertisement