PSBB Ketat Jakarta: Satu Gedung Harus Tutup Jika Ditemukan Kasus Covid-19

Ada aturan yang berbeda dan lebih ekstrem ketimbang PSBB sebelum-sebelumnya untuk menekan jumlah kasus Covid-19.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 13 Sep 2020, 16:17 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 16:16 WIB
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Kendaraan petugas PMI menyemprotkan disinfektan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menarik rem untuk mencegah Covid-19 semakin menyebar, dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Ada aturan yang berbeda dan lebih ekstrem ketimbang PSBB sebelum-sebelumnya. Salah satunya terkait aktivitas warga.

Selama PSBB yang dimulai Senin 14 September besok, ada pembatasan jumlah orang di setiap lokasi kegiatan masyarakat, seperti di kantor dan 11 bidang yang dikecualikan.

Nah, pemprov membuat aturan baru jika ditemukan kasus positif Covid-19 pada lokasi tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kini, seluruh gedung harus ditutup jika ditemukan kasus Covid-19. Bukan hanya 1 lantai atau satu bagian kantor.

"Ada catatan, dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi. Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya, semuanya harus tutup," kata Anies soal PSBB Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


11 Sektor yang Dikecualikan

Ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan saat PSBB Jakarta. Sementara, sektor usaha di luar itu atau bidang nonessensial diharuskan berkegiatan dari rumah.

11 sektor usaha itu yakni:

- Perusahaan kesehatan

- Usaha bahan pangan

- Energi

- Telekomunikasi dan teknologi informatika

- Keuangan

- Logistik

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri strategis

- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu

- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya