Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menarik rem untuk mencegah Covid-19 semakin menyebar, dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Ada aturan yang berbeda dan lebih ekstrem ketimbang PSBB sebelum-sebelumnya. Salah satunya terkait aktivitas warga.
Selama PSBB yang dimulai Senin 14 September besok, ada pembatasan jumlah orang di setiap lokasi kegiatan masyarakat, seperti di kantor dan 11 bidang yang dikecualikan.
Advertisement
Nah, pemprov membuat aturan baru jika ditemukan kasus positif Covid-19 pada lokasi tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kini, seluruh gedung harus ditutup jika ditemukan kasus Covid-19. Bukan hanya 1 lantai atau satu bagian kantor.
"Ada catatan, dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi. Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya, semuanya harus tutup," kata Anies soal PSBB Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
11 Sektor yang Dikecualikan
Ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan saat PSBB Jakarta. Sementara, sektor usaha di luar itu atau bidang nonessensial diharuskan berkegiatan dari rumah.
11 sektor usaha itu yakni:
- Perusahaan kesehatan
- Usaha bahan pangan
- Energi
- Telekomunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Advertisement