Jika Kasus Covid-19 Naik, PSBB Ketat Jakarta Akan Diperpanjang hingga 11 Oktober

Saat ini, PSBB Ketat DKI Jakarta berlaku selama 14 hari hingga terhitung sejak tanggal 14 hingga 27 September 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Sep 2020, 18:24 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 18:24 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 11 September 2020 itu, disebutkan bahwa pengetatan PSBB Jakarta dapat diperpanjang hingga Oktober mendatang bila kasus Covid-19 terus meningkat.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid 19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya, sampai 11 Oktober 2020," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Kendati begitu, keputusan perpanjangan PSBB akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Sementara itu, Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

PSBB DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan yang dimulai pada Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

11 Sektor Pengecualian

Sosialisasi PSBB DKI Jakarta
Petugas gabungan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Kepastian pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta masih dibahas antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat dan akan diumumkan nanti sore. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dalam Pasal 10 dalam Pergub tersebut telah disebutkan terdapat 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan untuk beroperasi di kantor dengan penerapan protokol kesehatan.

Salah satunya yakni terkait sektor konstruksi. Pelaku usaha sektor tersebut wajib membatasi aktivitas dan interaksi pekerja selama berada di kawasan proyek.

"Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek," kata Anies dalam Pergub tersebut.

Kemudian, pelaku usaha harus menunjuk penanggung jawab dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan proyek. Lalu, para pekerja harus mendapatkan tempat tinggal dan kebutuhan hidup selama berada di kawasan proyek.

Pemilik dan atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai.

Selanjutnya, penyedia jasa dilarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja.

"Pemilik dan atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya