Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Ema Setyawati mengingatkan, produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak menggunakan iklan yang mendiskreditkan produk lain. Sebab, jika itu dilakukan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tetang Label dan Iklan Pangan.
Dalam Pasal 44 Bab III ayat (1) dari PP 69 Tahun 1999 tetang Label dan Iklan Pangan tersebut jelas disebutkan bahwa "Setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya. Bahkan di dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa iklan produk pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.”
"Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah itu akan dikenakan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dan pengenaan denda paling tinggi Rp 50 juta dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha,” kata Ema saat webinar "Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam", Selasa (15/9/2020).
Advertisement
Menurut Ema, berita yang disampaikan dalam iklan itu harusnya berimbang sehingga masyarakat dicerdaskan dengan iklan-iklan tersebut. Artinya, kalau industri AMDK itu menyampaikan kelemahan produk pihak lain, dia juga seharusnya menyampaikan apa yang menjadi kelemahan di produk kemasannya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Mencerdaskan
Kata Ema, yang menjadi harapan BPOM adalah bahwa berita yang disampaikan kepada masyarakat melalui iklan itu harus mencerdaskan konsumen dan tidak mendiskreditkan atau membuat konsumen lebih bodoh.
"Iklan harus menjadikan konsumen cerdas. Nah, ketika menjadikan konsumen cerdas maka berita yang berimbang itu yang harus dilakukan oleh pelaku usaha," tukasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa iklan produk pangan itu, termasuk produk AMDK, harus disesuaikan juga dengan izin edarnya. “Pada saat dia menggunakan PET, di iklan dia juga harus bicara menggunakan PET. Jadi tidak boleh bicara mengenai produk lainnya, apalagi membanding-bandingkan dan mendiskreditkan produk lain,” ujarnya.
Advertisement