KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Penyuap Annas Maamun Terkait Kasus Alih Fungsi Riau

Jaksa KPK mengajukan kasasi terhadap putusan hakim yang membebaskan Suheri Terta, terdakwa kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun terkait alih fungsi lahan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Sep 2020, 12:43 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 12:43 WIB
Tersangka Suap Alih Fungsi Hutan Riau Diperiksa KPK
Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Suheri diperiksa untuk pengembangan dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit milik PT Duta Palma di Riau pada 2014. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan hakim yang membebaskan Suheri Terta, terdakwa kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun terkait alih fungsi lahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya hukum jaksa KPK pada tingkat pertama.

"JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini melakukan kasasi. Adapun alasan karena dalam putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Dia merinci, majelis hakim tidak mempertimbhangkan putusan Mahkamah Agung pada perkara Annas Maamun. Pada putusan MA, terbukti soal penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung. Juga tentang barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.

Kedua, ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.

"Alasan dan dalil JPU ini akan disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," terang Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Vonis Bebas

Sebelumnya, terdakwa suap alih fungsi hutan Riau, Suheri Terta, divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada 9 September 2020. Legal Manager PT Duta Palma dinyatakan tidak terbukti memberikan suap Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas.

Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pertama ataupun kedua, tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya