Jokowi Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS

Selain Purbaya, Jokowi juga melantik Didik Madiyono, Luky Alfirman, dan Destry Damayanti sebagai anggota Dewan Komisioner LPS.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Sep 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 12:15 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. (foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain Purbaya, Jokowi juga melantik Didik Madiyono, Luky Alfirman, dan Destry Damayanti sebagai anggota Dewan Komisioner LPS.

"Demi Allah saya bersumpah akan setia pada UU Dasar tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi yang diikuti mereka dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

"Akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," tegas Jokowi yang diikuti para komisioner LPS.

Purbaya diketahui menjabat selaku Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dia menggantikan Halim Alamsyah sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lepaskan posisi di Kementerian

Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa

Dengan jabatan barunya, Purbaya melepas posisinya di kementerian. Sebagai informasi, Halim Alamsyah menjabat Ketua LPS sejak 24 September 2015.

Sebelum terjun ke LPS, Halim memulai kariernya sebagai staf analisis kredit di Bank Indonesia pada 1982. Kariernya mulai melesat setelah Halim berkonsentrasi pada bidang regulasi, pengawasan dan penelitian perbankan dan keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya