Bela Kompol Rossa, Ketua Wadah Pegawai KPK Dapat Surat Peringatan

Ketua Wadah Pegawai KPK diduga menyebarkan informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku berintegritas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Sep 2020, 16:17 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 16:17 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi SP1 (surat peringatan) kepada Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap atas dugaan pelanggaran etik. Yudi diduga menyebarkan informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku berintegritas.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP1 tertulis," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Yudi menerima sanksi yang dijatuhi oleh Dewas KPK. Menurut dia yang terpenting pembelaan yang dilakukan Wadah Pegawai KPK untuk Kompol Rossa berhasil.

"Saya sudah menyampaikan saya menerima itu," ucap dia.

Baginya, yang terpenting Kompol Rossa masih dapat bekerja di KPK, tak jadi kembali ke Polri.

"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai ketua serikat pegawai bahwa perjuangannya berhasil. Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima resiko karena adanya laporan," ucap dia.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono membenarkan, pihaknya memberikan sanksi berupa peringatan tertulis ke Yudi Purnomo Harahap.

"Ya betul. Peringatan tertulis," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dilaporkan ke Dewas KPK

Yudi dilaporkan ke Dewas KPK setelah memberikan pernyataan ke media massa perihal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Yudi diduga menyebarkan informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya