Liputan6.com, Jakarta - Febri Diansyah mengungkapkan alasannya mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri merasa dengan kondisi KPK yang saat ini sudah berubah, membuat ruang geraknya dalam memberantas korupsi tidak signifikan.
"Secara pribadi, saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," kata Febri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Dia menjelaskan perubahan kondisi politik dan hukum di lembaga antirasuah itu terasa setelah revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. UU itu disahkan DPR pada 17 September 2019.
Advertisement
"Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK, pada saat itu kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontri untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.
Akhirnya, setelah 11 bulan menjalani perubahan kondisi tersebut, barulah Febri memutuskan mundur dari KPK. Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretarias Jenderal KPK pada 18 September 2020.
"Sejujurnya agak berat bagi saya untuk mengambil keputusan ini. Apalagi harus menyampaikan kembali ke teman-teman karena dengan diambil keputusan ini, saya harus meninggalkan teman-teman yang masih berjuang di dalam KPK, meski kondisi sangat sulit," ujar Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Karir Febri Diansyah di KPK
Sebagai informasi, Febri Diansyah bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia ditunjuk menjadi Juru Bicara pada 2016 di masa kepemimpinan Agus Rahardjo.
Jabatan Febri sebagai Juru Bicara berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.
Kala itu, Febri yang juga merangkap sebagai Kepala Biro Humas KPK diminta memilih jabatan yang ingin diemban di lembaga antirasuah ke depan.
Advertisement