Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Wonosobo

Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Wonosobo, RSUD Wonosobo, RS Islam Wonosobo dan RS PKU Muhammadiyah Wonosobo guna pendataan korban/ahli waris.

oleh Reza diperbarui 01 Okt 2020, 16:54 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 10:15 WIB
Jasa Raharja
Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Wonosobo.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas terjadi, kali ini melibatkan beberapa kendaraan beruntun dimana Kbm Hino Bus K-1446-BL yang melaju dari arah Kejajar menuju arah Garung sewaktu melewati jalan menurun panjang diduga rem kurang berfungsi dengan baik selanjutnya Kbm melaju tidak terkendali kemudian menabrak beruntun beberapa kendaraan.

Kecelakaan terjadi pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Umum Wonosobo – Garung Turut Dsn./Ds. Kuripan Kec. Garung Kab. Wonosobo, kejadian mengakibatkan 6 korban meninggal dunia dan 15 korban luka-luka. 

Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, Amos  menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 tahun 2017.

Dalam pertauran tersebut disampaikan bahwa bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan  sebesar Rp.50.000.000.

"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka," terang Amos. 

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres  Wonosobo, RSUD Wonosobo, RS Islam Wonosobo dan RS PKU  Muhammadiyah Wonosobo guna pendataan korban/ahli waris. Santunan  korban meninggal dunia dari Jasa Raharja diserahkan kepada masing - masing Ahli Warisnya berdasarkan domilisi korban.

“Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah diketahui ahli warisnya yang sah akan  segera kita serahkan santunannya melalui mekanisme transfer”, ujar Amos. 

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan  Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen  dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud  negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban. 

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos Sampetoding.

Mengenai hal itu, Jasa Raharja telah menyerhakan santunan para korban kepada masing-masing ahli warisnya. 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya