KPK Periksa Mantan Dirut Anak Usaha PT Telkom

Slamet diperiksa untuk membuka penyelidikan baru terkait adanya dugaan korupsi di PT Tekom.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Okt 2020, 05:18 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 05:18 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia, Slamet Riyadi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Slamet diperiksa untuk membuka penyelidikan baru terkait adanya dugaan korupsi di PT Tekom.

"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK untuk Telkom," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Ali menjelaskan, PT PINS adalah perusahaan yang bidang perdagangan Customer Premises Equipment (CPE) dan merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia.

Namun saat ditanya lebih lanjut soal peran Slamet dan dugaan korupsi apa yang terjadi di Tekom, Ali mengaku belum dapat membeberkan lebih lanjut.

"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," singkat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diperiksa 8 Jam

Sebagai infomasi, Slamet dimintai keterangan oleh KPK sekira pukul 10.00 WIB kemarin. Pemeriksaan terhadap Slamet selesai, sekira pukul 18.11 WIB.

Saat dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan, Slamet enggan terbuka. Dia mengaku hanya ada pertemuan.

"Hanya sedikit ketemu, hanya ada beberapa keterangan. Baru pertama kali, jadi enggak tahu," singkat Slamet.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya