Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjinho pidana 7 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Jaksa menilai Rahardjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System secara bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Advertisement
Jaksa KPK menyakini perbuatan Rahardjo bersama dengan yang lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 63,829 miliar. Menurut Jaksa, Rahardjo juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60,329 miliar dan memperkaya Ali Fahmi sebesar Rp 3,5 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman Tambahan
Selain itu, Jaksa juga menuntut Majekis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya. Menurut Jaksa, jika uang pengganti tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan menyita dan melelang hartanya.
"Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.
Jaksa menyebut hal yang meringankan tuntutan yakni, Rahardjo dianggap sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rahardjo juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," kata Jaksa.
Advertisement