Polisi: Tersangka Vandalisme Musala di Tangerang Tertekan Dilarang Keluar Rumah

Polisi menyatakan bila S, tersangka vandalisme dan pengrusakan musala di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, secara sadar melakukan perbuatannya tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Okt 2020, 19:01 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 18:49 WIB
aksi vandalisme dan perusakan fasilitas ibadah di musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 29 September 2020.
Aksi vandalisme dan perusakan fasilitas ibadah di musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 29 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan bila S, tersangka vandalisme dan perusakan musala di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, secara sadar melakukan perbuatannya tersebut.

"Tersangka sadar dan dengan sengaja melakukan perbuatan ([vandalisme ](vandalisme ""))tersebut,"ungkap Kaporesta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat (2/10/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama dengan kejiwaan tersangka, tersangka S mengaku bila selama ini dia tertekan lantaran tidak boleh diperbolehkan bersosialisasi atau keluar dari rumah oleh kedua orangtuanya.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tertekan dilarang keluar rumah oleh orangtua. Jadi tersangka ini di rumah setiap hari," kata Kapolres.

Sehingga tersangka emosi dan melampiaskan kekesalannya dengan cara perbuatan [vandalisme ](vandalisme "")tersebut. Tersangka S juga mengakui, bila perbuatannya itu sebagai bentuk pelampiasan kekesalannya yang sudah dia pendam terhadap orang-orang yang ada di sekitarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Susah Tidur

"Dia mengaku sejak kelas 3 SMP tersangka mengeluh susah tidur, ada dorongan untuk melakukan kekerasan, perkelahian," ujarnya.

Namun, setelah diamankan polisi, ada penyesalan dalam diri tersangka. Ade Ary menyeritakan, bila mahasiswa tersebut mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan. Tetap saja proses hukum harus berjalan.

Dalam kaus tersebut, pelaku disangkakan pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya