Satgas Covid-19 Tegaskan Biaya Medis Pasien Corona Ditanggung Pemerintah

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Okt 2020, 20:57 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 20:39 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengapresiasi daerah-daerah dan partai politik yang telah membuat satuan khusus yang fokus dalam penegakan protokol kesehatan saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait pembiayaan pasien virus Corona atau Covid-19 untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Hal ini mengklarifikasi pernyataan bahwa biaya pasien di RS swasta kalau bukan rujukan tidak ditanggung pemerintah.

Wiku mengatakan, sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019, klaim dapat dilakukan ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," tutur Wiku dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

"Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," lanjutnya.

Menurut Wiku, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Meliputi pembiayaan administrasi pelayanan, akomodasi kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi.

Kemudian jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis, bahan medis habis pakai, dan obat-obatan.

Selanjutnya alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

"Selain itu, bagi Pasien suspek, probable, dan konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non-isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid atau penyakit penyerta, co-insidens, dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN, asuransi kesehatan lain, atau mandiri baik oleh pasien maupun keluarga," jelas Wiku.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Di mana pun rumah sakitnya, biaya sepenuhnya ditanggung Pemerintah

Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melihat dalam 5 minggu terakhir, kondisi peta zonasi DKI Jakarta berada di zona merah dan oranye saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Wiku mengatakan, hasil pantauan di lapangan masih menemukan sejumlah laporan adanya pasien yang mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit. Untuk itu, jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah.

Hal itu demi menghindari pelayanan kerja rumah sakit yang berujung membebani pasien dengan pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.

"Oleh karena itu diimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tata laksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh lima perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI," ujar Wiku.

Sudah menjadi kewajiban rumah sakit dan Pemerintah memberikan rasa aman bagi para pasien, agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat sulit seperti ini. Masyarakat pun diimbau agar tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19.

"Di mana pun rumah sakitnya, baik rumah sakit pemerintah atau pun swasta, selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah," Wiku menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya