KPK Masih Susun Peraturan KPK Terkait Alih Status Pegawai Jadi ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyusun peraturan komisi (Perkom) terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 02 Okt 2020, 23:18 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 23:18 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyusun peraturan komisi (Perkom) terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saat ini, di internal KPK masih dalam proses dan pembahasan penyusunan Perkom dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak di internal KPK termasuk perwakilan pegawai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Jumat (2/10/2020).

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Perkom tersebut akan diatur mekanisme alih status pegawai tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun akan diupayakan juga untuk menjadi PNS.

"Dengan demikian, pegawai KPK terdiri dari PNS, P3K, dan PNS Yang Diperkerjakan (PNYD). Oleh karena ini alih status pegawai sebagai konsekuensi perubahan UU KPK maka ketentuan alih status tersebut tidak mengikuti ketentuan normatif proses tes seleksi PNS termasuk juga tidak berlaku terkait ketentuan batas usia menjadi PNS," ujar Alex seperti dikutip dari Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Siapkan Mou KPK-LAN

Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak lanjut ketentuan pasal itu, lanjut Alex, saat ini masih dalam pembahasan oleh Biro SDM dan Biro Renkeu KPK mengenai rancangan Perpres tentang besaran gaji pegawai KPK tersebut.

Selain itu, juga telah dipersiapkan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK dan mengenai pendidikan dan latihan bagi jabatan struktural maupun fungsional KPK.

"Penandatanganan diagendakan akan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2020," kata dia.

Sedangkan terkait Perkom tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, Alex menyatakan saat ini sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya