Napi Cai Changpan Curi Handphone Teman 1 Sel di Lapas, Ini Kata Ditjen Pas

Kepada polisi, napi yang merupakan teman satu sel mengatakan, Cai Chanpan mencuri handphone miliknya sebelum kabur dari Lapas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Okt 2020, 12:37 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita sebuah handphone dari anak narapidana atau napi asal China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang melarikan diri. Handphone itu milik rekan sekamar Cai Changpan ketika berada di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ditjen Pemasyarakatan memastikan, handphone tersebut diseludupkan tanpa sepengetahuan petugas lapas.

"Tidak pernah ada aturan yang memperbolehkan narapidana membawa handphone ke dalam lingkungan lapas termasuk di dalam kamar hunian," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti menanggapi kabar tersebut, Sabtu (3/10/2020).

Sebelumnya, polisi menggali keterangan dari napi berwarganegaraan Taiwan (yang sebelumnya ditulis Singapura). Teman satu sel disebut mengetahui rencana Cai Chanpan melarikan diri.

Kepada polisi, teman satu sel mengaku Cai Chanpan mencuri handphone miliknya sebelum kabur dari Lapas. Hasil penyelidikan, Cai Changpan kemudian menyerahkan handphone ke anaknya.

NapiCai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang dengan menggali lubang dengan panjang 30 meter dan diameter 2,5 meter. Selama delapan bulan Cai Changpan menggali jalur dari dalam sel menuju ke luar lapas. Cai Changpan kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

5 Pegawai Lapas Tangerang Dinonaktifkan

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Ditjen PAS menonaktifkan lima pengawai di Lapas Kelas 1 Tangerang. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menerangkan, penonaktifkan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait kaburnya Cai Changpan alias Cai Ji Fan, narapidana asal China.

"Itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan berarti yang bersangkutan itu terlibat," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020).

Rika menerangkan, pegawai yang dinonaktifkan adalah Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang, dua orang komandan jaga dan dua orang petugas jaga. Mereka dimutasikan sementara ke Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Diketahui sebelumnya, kepolisian menyebut seorang sipir dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan di Lapas Kelas 1 Tangerang terseret dalam kasus kaburnya Cai Changpan alias Cai Ji Fan.

Mereka S dan S diduga membantu Cai Changpan alias Cai Ji Fan membeli peralatan yang dibutuhkan untuk menggali lubang. Salah satunya adalah pompa air. Dari hasil interograsi, masing-masing mendapatkan upah Rp 100 ribu.

Rika enggan mengomentari lebih jauh terkait dengan keterlibatan dua orang tersebut.

"Mengenai dua orang itu silahkan ditanyakan ke kepolisian dan itu saya tidak memberikan pernyataan bahwa dua orang itu adalah komandan jaga dan kepala keamanan itu beda. Di situ inisial S dan S sedangkan kepala pengamanan Lapas Tangerang itu bukan S insialnya tapi MK," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya