KSBSI Buka Peluang Ajukan Judicial Review Terkait RUU Cipta Kerja, Jika..

Jangan mendegradasi hak buruh, kami akan melawan kalau kita dirugikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2020, 08:55 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 20:51 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Meski begitu sebagian pihak masih ada yang menyayangkan dan menolak RUU tersebut. Dalam parlemen, Fraksi PKS dan Demokrat menolak. Sementara di luar gedung, beberapa serikat pekerja juga menggelar aksi demo menolak RUU tersebut. Ajakan mogok kerja pun bergaung.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya bersikukuh agar RUU Cipta Kerja nantinya tetap mengakomodir dan berpihak kepada buruh atau pekerja. Terutama soal upah yang menurutnya masih belum jelas.

"Kalau upah dibayar perjam, otomatis upah minimum akan hilang. Terutama kalau upah sektoral dihilangkan, apakah upah buruh yang di pertambangan akan sama dengan upah buruh dimanufakture?," kata Elly dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Dia melanjutkan, kekhawatiran para serikat pekerja cukup beralasan. Apalagi soal hak-hak pekerja yang selama ini diperoleh. Mulai dari pesangon sampai terbukanya pintu Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Memang kita melihat banyak sekali yang hilang yang telah didapatkan buruh sebelumnya, tetapi kita akan melihat apa yang akan diputuskan. Kami menyoroti tentang upah sektoral yang dihapus, nilai pesangon yang dikurangi, kontrak yang sangat panjang, outsourcing yang diperluas, PHK serta TKA," terang dia.

Saat ini pihaknya terus memantu sambil melihat kenyataan di lapangan. Yang jelas, Elly mengaku tidak akan segan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika dalam kenyataannya RUU tersebut justru merugikan pihak buruh.

"Isunya pesangon dikurangi, sebelumnya 32 bulan gaji, sekarang menjadi 23 kali, hak atas pekerja yang meninggal dihapus? Dalam UU 13 ahli waris menerima sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon di pasal 156, dan di RUU ditiadakan. Hak cuti dihilangkan? Kami belum membaca draf aslinya, tapi menurut Kementerian Perekonomian hak cuti tidak dihapus dan masih di UU 13. KSBSI tidak anti perubahan, tapi berubah lebih baik, jangan mendegradasi hak buruh, kami akan melawan kalau kita dirugikan," terang dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya