Polisi Patroli Siber Hoaks RUU Cipta Kerja

Argo mengatakan, Polri secara masif meluruskan berbagai berita bohong alias hoaks terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Okt 2020, 11:11 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 11:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam situasi terjadinya unjuk rasa menentang pengesahan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Salah satunya dengan secara masif meluruskan berbagai berita bohong alias hoaks terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.

"Polisi berbuat baik menyampaikan ke publik agar waspada dengan hoaks," tutur Argo saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Argo menegaskan, mengantisipasi penyebaran hoaks di masyarakat juga menjadi tugas pihak kepolisian. Untuk itu, patroli siber pun dilakukan, termasuk meluruskan hoaks lewat sosial media juga.

"Itulah bagian dari tugas preemtif polisi," jelas dia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh pada 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, telegram itu keluar demi menjaga keselamatan rakyat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Unjuk rasa tersebut akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

"Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," tutur Argo dalam keterangannya, Selasa 6 Oktober 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Isi telegram

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosial media. Dalam poin kelima, petugas diminta melakukan patroli siber di medsos dan perusahaan media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi. Poin keenam, petugas diminta melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," jelas Argo.

1. Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

2. Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

3. Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa, elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.

5. Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik.

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendeskreditkan pemerintah.

7. Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.

8. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

9. Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

10. Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

11. Seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.

Demo Buruh

FOTO: Aksi Ratusan Buruh Jakarta Tolak UU Cipta Kerja
Massa dari berbagai serikat buruh menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan JIEP, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Ratusan buruh berpawai sambil berorasi mengajak pekerja turun ke jalan menolak UU Omnibus Lawa Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ribuan buruh di berbagai daerah melakukan aksi mogok keja sebagai protes disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka turun ke jalan untuk meluapkan kekecewaannya kepada DPR dan pemerintah yang menggesahkan RUU Cipta Kerja tanpa berunding dengan buruh.

Seperti yang terpantau di kawasan industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang. Buruh wanita maupun laki-laki, turun ke jalan kawasan industri tersebut. Meski berdesakan, para buruh tetap mengenakan masker.

"Janjinya pemerintah, anggota dewan dan perwakilan buruh, akan membahas pasal satu per satu. Tapi di tengah perjalanan, malah seperti kejar tayang lalu disahkan," protes Budiono, Wakil Ketua DPC KSPSI Tangerang.

Menurut dia, pada hari ini sebanyak 14 ribu buruh yang mogok kerja dan turun ke jalan.

"Hampir semua para pekerja perusahaan melakukan aksi mogok kerja ini. Di Cikupa ada 14 ribu karyawan keluar semua," ungkapnya.

Aksi protes ini akan dilakukan berhari-hari, yakni kemarin tanggal 5 hingga 8 Oktober mendatang.

"Harapan kami selaku pekerja Indonesia, mengharap pemerintah segera mencabut atau membatalkan UU Omnibus Law ini," tegasnya.

Aksi protes ini juga dilakukan oleh buruh di Jawa Timur. Ratusan elemen buruh dari berbagai organisasi mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.

Aksi buruh ini juga terjadi di Bekasi. Sekitar 800 buruh melakukan long march bermula dari Jalan RE Martadinata, SGC, Jalan Raya Industri Jababeka hingga ke Kantor Pemkab Bekasi.

Sementara puluhan ribu buruh wanita dari PT Nikomas Gemilang, memblokade akses Jalan Raya Serang, yang merupakan jalur arteri dari Kota Serang dan Kabupaten Serang menuju Tangerang Raya.

Pemerintah Pastikan UU Cipta Kerja Lindungi 2 Sisi, Pekerja dan Pengusaha

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah menilai, dengan diterbitkannya UU ini, akan dapat membantu pemulihan ekonomi dalam negeri. Utamanya pemilihan ekonomi nasional pasca covid-19. Dimana sasaran utamanya adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya.

Bukan hanya dari sisi usaha atau investor, Staf Khusus Menkeu Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional, Candra Fajri Ananda menjelaskan, UU ini mencoba melindungi keduanya, baik pengusaha maupun pekerja.

“Bisa dilihat dari berbagai aspek secara umum, UU Cipta Kerja berusaha melindungi dua sisi, pekerja dan pengusaha,” kata Staf Khusus Menkeu Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional, Candra Fajri Ananda kepada Liputan6.com, seperti ditulis Rabu (7/10/2020).

Untuk pengusaha atau investor, melalui UU ini dilakukan pemangkasan birokrasi. Sehingga perizinan pendirian usaha menjadi lebih efisien. Sementara untuk pekerja, Candra menyebutkan sejumlah manfaat yang dimuat dalam UU ini.

Di antaranya, pertama, Kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan kompensasi.

Kedua, kepastian pemberian pesangon, dimana pemerintah menerapkan program JKP dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP, serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha. Ketiga, pekerjaan alih daya (outsourcing) tetap diatur UU dengan tetap memperhatikan putusan MK.

Lalu program JKP dilaksanakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP, serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

"Pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu, yang sifatnya tidak dapat dilakukan pada jam kerja umum, yang telah diatur UU Ketenagakerjaan, dilaksanakan dengan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital. Termasuk industri 4.0 dan ekonomi digital,” kata Candra.

Enam, Candra juga menerangkan bahwa PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur UU Ketenagakerjaan. Kemudian, UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur UU Ketenagakerjaan. “Ini yang sudah dirumuskan dan perlu aturan operasionalnya,” kata Candra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya