Antisipasi Pergerakan Buruh, Polisi Sekat 10 Titik Perbatasan di Bekasi

Selain wilayah perbatasan, sejumlah kantor pemerintahan seperti gedung DPRD dan kantor Wali Kota Bekasi, juga dijaga ketat ratusan aparat.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 08 Okt 2020, 10:49 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 19:32 WIB
Buruh demo tolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Ribuan buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menyekat 10 titik perbatasan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa buruh menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang masih terus berlanjut.

"Penyekatan ada di 10 titik," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian, Rabu (7/10/2020).

Adapun 10 titik yang disekat, yakni Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, GT Bekasi Timur, pintu Tol Jatiwaringin-Pondokgede, area Km 5 Pondokgede, Sumber Arta, perbatasan Cakung-Medan Satria, perbatasan Cakung-Bekasi Barat, pintu Tol Jatiwarna 2, dan pintu Tol Jatiasih 2.

"Kita antisipasi di sepuluh titik tersebut untuk mencegah pergerakan buruh ke luar Kota Bekasi," ujar Alfian.

Selain wilayah perbatasan, lanjutnya, sejumlah kantor pemerintahan seperti gedung DPRD dan kantor Wali Kota Bekasi, juga dijaga ketat ratusan aparat. Sedikitnya ada 337 aparat yang disiagakan untuk mengadang aksi buruh.

"Kita sudah antisipasi untuk seluruh anggota, tidak ada melakukan unjuk rasa yang sifatnya ke Pemkot dan DPRD," tegas Alfian.

Menyusul adanya kegiatan bagi-bagi pamflet yang dilakukan para buruh di sekitar Giant Bekasi, Alfian berujar pihaknya terus melakukan pengawalan untuk menghindari pergerakan buruh semakin meluas.

"Semuanya melakukan kegiatan aksi simpatik. Itu yang diberikan pamflet di beberapa titik di perusahaannya," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lakukan Aksi Mogok

Sebelumnya Ribuan buruh Kota/Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari, menyusul disahkannya Undang-undang Omnibus Law oleh DPR RI.

Aksi mogok kerja dilakukan mulai hari ini di tempat kerja masing-masing buruh.

Ada sekitar 10.000 buruh yang siap mengikuti aksi mogok kerja massal dari tanggal 6-8 Oktober 2020. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

"Buruh di perusahaan masing-masing diminta untuk satu suara menolak undang-undang Cipta Kerja agar penolakan makin kuat," ujar Pengurus Cabang FSP PPMI SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya