Update Corona Kamis 8 Oktober: Bertambah 108 Kasus, Total Pasien Covid-19 Meninggal Jadi 11.580

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 7 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Okt 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 15:45 WIB
Kerja Keras Pekerja Medis Rawat Pasien Virus Corona
Pekerja medis memberikan perawatan kepada pasien virus corona atau COVID-19 di sebuah rumah sakit di Wuhan, Provinsi Hubei, China, Minggu (16/2/2020). Hingga saat ini terkonfirmasi 70.548 orang terinfeksi virus corona di China Daratan. (Chinatopix via AP)

 

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah meninggal pasien Covid-19 terus bertambah. Data per hari ini, Kamis (8/10/2020), ada penambahan 108 orang yang meninggal dunia akibat Corona Covid-19.

Total akumulatifnya hingga saat ini, ada 11.580 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia di Indonesia.

Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Terkait penambahan kasus positif bertambah 4850 orang pada hari ini. Sehingga di Indoensia, total akumulatif ada 320.564 orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona Covid-19.

Sedangkan kasus sembuh pada hari ini ada penambahan 3.769 orang. Dengan begitu, total akumulatifnya ada 244.060 pasien Corona Covid-19 sudah berhasil sembuh di Indonesia.

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 7 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Curva Kasus Covid-19 di Indonesia Belum Akan Turun

Update Corona 3 Oktober: Sebanyak 3.712 Pasien Covid-19 Diaporkan sembuh
Berikut update corona pada hari Sabtu 3 Oktober 2020./ Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada sidang paripurna DPR RI (5/10/2020). Pengesahan RUU yang kontroversial itu memicu amarah masyarakat, khususnya para buruh. Sejak 5 Oktober, demonstrasi sudah berlangsung di kawasan DPR RI maupun di sejumlah kantor DPRD berbagai daerah.

Ahli epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono merasa seharusnya pemerintah bisa mengambil langkah kebijakan yang menurunkan kurva kasus Covid-19 di Indonesia. Bukan malah membuat kurvanya semakin naik dan tidak kunjung turun.

Dengan disahkannya RUU Cipta kerja di tengah pandemi Covid-19, kata Pandu, maka akan membuat kerumunan. Jika dalam kerumunan itu ada yang positif Covid-19, Pandu yakin bahwa akan terjadi penularan.

"Kalau tidak ada satu pun yang terinfeksi, ya tidak apa-apa. Belum tentu akan naik juga (kasusnya), tapi kalau ada satu atau dua orang yang terinfeksi (Covid-19), maka lebih mudah masuk ke orang lain juga virusnya," ujar Pandu kepada merdeka.com, Rabu 7 Oktober 2020.

Terkait perkiraan apakah jumlah penambahan kasus positif Covid-19 akan meledak dalam 2 pekan ke depan, Pandu belum bisa memastikan. Yang pasti, kurva kasus Covid-19 di Indonesia tidak akan turun.

"Ya mungkin tidak ada lonjakan tapi kasusnya tidak turun-turun," tuturnya.

Pandu mengatakan, seharusnya pemerintah bisa mencegah aksi dengan tidak mengesahkan RUU Cipta kerja. Dia yakin bahwa pemerintah tahu dampak dari disahkannya RUU tersebut, yakni memicu unjuk rasa. Pandu sangat menyayangkan terhadap apa yang pemerintah lakukan.

"Ya paling baik, harusnya dari kemarin (mencegahnya). Mengapa RUU Ciptaker itu diresmikan? Harusnya pemerintah dan DPR sudah tahu kalau RUU itu masih kontroversial," ujar Pandu.

Selain itu, lanjut Pandu, pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam mengesahkan RUU yang dinilai bisa menimbulkan penolakan besar dari rakyat.

"Terkait RUU itu seharusnya masih harus dikomunikasikan. Itu salahnya pemerintah dan DPR, mengapa tidak membangun komunikasi dulu? Malah cepat-cepat (disahkan)," katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa melarang masyarakat untuk berdemo. Demo merupakan wujud dari negera yang demokratis, serta merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang.

"Ya mau diapakan lagi, kalau dilarang ya dilarang, tapi memang demo bisa dilarang? tidak ada undang-undang yang bisa melarang demo. Yang memancing demo kan pemerintah sendiri," ujarnya.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Penampakan Grafiti Virus Corona untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat India
Petugas kepolisian India berdiri disamping grafiti yang mengilustrasikan virus corona di Bangalore (3/4/2020). Grafiti tersebut dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi lockdown yang diberlakukan pemerintah India sebagai langkah pencegahan COVID-19. (Xinhua/Stringer)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya