Terima Pelanggan Saat PSBB, Panti Pijat di Jakarta Barat Digerebek

Selain menggerebek pant pijat yang tidak mengikuti peraturan COVID-19, petugas juga dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 12 Okt 2020, 00:29 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 00:29 WIB
Razia Panti Pijat dan PSK Saat PSBB DKI Jakarta Oleh Polsek Kebon Jeruk, TNI, dan Satpol PP.
Razia Panti Pijat dan PSK Saat PSBB DKI Jakarta Oleh Polsek Kebon Jeruk, TNI, dan Satpol PP. (Foto:Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Panti Pijat Wijaya di Gang Macan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digerebek aparat gabungan lantaran masih menerima pelanggan di masa PSBB pada Minggu dini hari, (11/10/2020).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sigit Kumono mengatakan, penggerebekan panti pijat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Sigit di Jakarta.

Sigit mengatakan sasaran Operasi Yustisi Covid-19 Tiga Pilar Kebon Jeruk memberikan edukasi untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Selain itu, pihaknya melakukan penindakan dengan membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun Panti Pijat yang tidak mengikuti peraturan COVID-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


39 Orang Diamankan

"Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 terdiri dari 15 perempuan, yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," kata dia yang dikutip dari Antara.

Tindakan itu didasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya