Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap Pendiri, sekaligus Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan.
"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).
Advertisement
Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya, @syahganda.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dianggap buat Keonaran
Kepolisian menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement