Polisi Tangkap Pendiri KAMI, Syahganda Nainggolan

Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya, @syahganda.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2020, 12:41 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 09:24 WIB
Deklarasi KAMI Abaikan Protokol Kesehatan
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap Pendiri, sekaligus Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan. 

"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya, @syahganda.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dianggap buat Keonaran

Kepolisian menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya