Kejagung Tahan Mantan Petinggi OJK Fakhri Hilmi terkait Kasus Jiwasraya

Penahanan terhadap FH ini, setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti serta sejumlah saksi, ahli dan keterangan dari dirinya sendiri

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Okt 2020, 09:51 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II A Periode Febuari 2014-Febuari 2017 yakni Fakhri Hilmi (FH). Sebelumnya, Fakhri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Pada hari ini terhadap tersangka FH akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dan akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Penahanan terhadap FH ini, setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti serta sejumlah saksi, ahli dan keterangan dari dirinya sendiri.

"(Penahanan) setelah dilakukan serangkaian penyidikan, baik itu dilakukan pemeriksaan alat bukti berupa saksi, ahli dikatikan dengan alat bukti yang lain baik itu petunjuk maupun keterangan tersangka sendiri," ujarnya.

Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan untuk mengantisipasi jika Fakhri berniat melarikan diri. "Tentu itu ada hak obyektif, subyektif deri penyidik sesuai dengan ketentuan KUHAP bahwa pada syarat obyektif, pada syarat subyektif dan sekarang untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, meghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, sehingga penyidik pada hari ini mulai menahannya," jelasnya.

"Terhitung mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020 dan akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka baru itu adalah seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 korporasi.

Pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya itu adalah Fakhri Hilmi (FH) selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-Februari 2017. Saat ini, dia menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK sejak Februari 2017.

Sedangkan 13 korporasi yang dijerat adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM).

Kemudian PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM)

"Ketiga belas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam siaran tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pidana Pencucian Uang

Penyidik menjerat korporasi yang menjadi tersangka itu dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, kejasaan juga menjerat tersangka korporasi dengan pidana pencucian uang seperti tercantum dalam; pertama: Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Fahkri Hilmi, pejabat OJK selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya