30 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp 3,5 M

Awi Setiyono mengatakan, total denda yang diperoleh dari operasi yustisi 2020 untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 mencapai Rp 3,5 Miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Okt 2020, 17:17 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 17:17 WIB
Suasana Operasi Yustisi Protokol Covid-19 Saat PSBB Jakarta
Petugas saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga di Lebek Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, total denda yang diperoleh dari operasi yustisi 2020 untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 mencapai Rp 3,5 Miliar.

Dia menuturkan, denda penegakan protokol kesehatan Covid-19 dari operasi yang digelar selama 30 hari, terhitung 14 September 2020 sampai 13 Oktober 2020.

"Sanksi kurungan sebanyak empat kasus, denda administrasi sebanyak 56.873 kali dengan nilai denda Rp 3.575.021.675," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Dia menuturkan, total penindakan terhadap warga yang tidak disiplin dalam menjalani protokol kesehatan Covid-19, yakni sebanyak 6.258.995 kali.

"Dengan sanksi teguran lisan 4.367.336 kali, teguran tertulis 840.800 kali," jelas Awi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditutup Sementara

Awi juga menerangkan, terkait tempat usaha yang melanggar protokol Covid-19, tim gabungan melakukan penertiban hingga penutupan sementara.

"Penutupan tempat usaha 390.102 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 603.880 kali," Awi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya