Tak Pakai Masker, Puluhan Warga di Tebet dan Kebayoran Dijaring Petugas

Sembilan pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan tujuh orang dapat teguran tertulis di kawasan Tebet.

oleh Rinaldo diperbarui 15 Okt 2020, 06:06 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 06:06 WIB
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Masker Saat PSBB
Warga terkena sanksi sosial mengcat pembatas jalan kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker di Lebak Bulus, Jakarta, senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tertib masker yang digelar aparatur gabungan Satpol PP, ASN, TNI dan polisi di kawasan Taman Honda, Jalan Tebet Timur Raya, Kelurahan Tebet Timur, Rabu (14/10/2020), menjaring 16 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Tebet, Komarudin mengatakan, dari 16 pelanggar tersebut, sembilan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan tujuh orang dapat teguran tertulis karena mengenakan masker tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Semoga ini bisa menumbuhkan kesadaran warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ucap Komarudin.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran PSBB demi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Kami selalu mengimbau masyarakat untuk selalu memakai masker demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Di lokasi berbeda, kedapatan tidak menggunakan masker, 11 dari 13 warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi kerja sosial. Dua pelanggar lainnya dikenakan denda masing-masing Rp 100 ribu.

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, para pelanggar ini terjaring operasi yustisi tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Raya Kebayoran Lama dan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang.

"Giat tertib masker ini dilaksanakan di dua titik lokasi dengan mengerahkan 25 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polisi," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Denda dan Kerja Sosial

Dia merinci, dalam operasi di Jalan Raya Kebayoran Lama terjaring dua pelanggar. Satu dikenakan sanksi kerja sosial dan satu disanksi denda administrasi Rp 100.000.

Sedangkan di Jalan Ciputat Raya terjaring 11 pelanggar. Satu dikenakan sanksi bayar denda administrasi dan 10 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi kerja sosial.

"Dengan penertiban kami harap masyarakat sadar untuk mematuhi aturan protokol kesehatan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya