Tukang Bubur Kena Tipu, Sepeda Motor Puluhan Juta Hilang Dicuri

Saat tiba di Terminal 2, pelaku langsung meminjam sepeda motor korban beserta STNK nya, dengan alasan, ingin mengurus ID Pass untuk akses masuk.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Okt 2020, 13:39 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 13:38 WIB
Polresta Bandara Soetta mengungkap kasus pencurian motor.
Polresta Bandara Soetta mengungkap kasus pencurian sepeda motor, Kamis (15/10/2020). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang tukang bubur bernama Rasidi (34) menjadi korban penipuan. Sepeda motornya seharga Rp 32 juta raib dibawa kabur.

Kejadian bermula ketika Rasidi, didatangi pelaku D alias G, yang awalnya menjadi konsumennya saat dia berjualan di Jalan Raya Nagrak arah Cadas, Kabupaten Tangerang. Lalu, di hari berikutnya, pelaku mendatangi korban dan mengatakan akan memesan 1.000 porsi bubur ayam untuk para pegawai yang bekerja di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

"Lalu, keesokan harinya atau pada 9 Oktober 2020, pelaku mendatangi korban lagi dan mengajak survei lokasi di Terminal 2 Bandara Soetta, dan menumpangi motor milik korban," tutur Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Ady Ferdian Saputra, Kamis (15/10/2020).

Saat tiba di Terminal 2, pelaku langsung meminjam sepeda motor korban beserta STNK nya, dengan alasan, ingin mengurus ID Pass untuk akses masuk ke dalam Terminal 2. Namun, ditunggu dua jam, pelaku tak kunjung datang.

Hingga akhirnya, korban langsung melapor ke Polres Bandara Soetta dan akhirnya langsung ditangani penyelidik Reskrim Polres setempat.

"Kita selidiki, ternyata motor merek Yamaha Nmax keluaran 2020 itu, bukan hanya berada dalam satu orang, melainkan sudah berada di tangan penadah ke-10 di Pandeglang," ujar Ady.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Motor di Penadah ke-10

Padahal, motor tersebut baru hilang dicuri selama tiga hari. Dari tersangka utama, dia menjual ke penadah pertama sebesar Rp 8.500.000, begitu juga hingga sampai ke penadah ke-10. Para penadah adalah MS, IS, HR, ER, J, FQ, S, TD, dan NI.

Kapolres pun meminta kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan orang yang menjual motor murah meskipun dilengkapi STNK.

Sebab, para penadah tersebut juga akan kena pasal penadah dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun kurungan penjara.

"Jangan tergiur dengan harga motor murah, meski dilengkapi STNK," kata Ady.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya