Polisi Ringkus Pembobol Kedai Koedapan Nusantara di Tanah Abang

Pelaku bersama barang bukti yakni Samsung A9 dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.

oleh Tim News Diperbarui 19 Mar 2025, 22:18 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 18:02 WIB
Pencurian
Polisi menangkap pelaku pencurian gadget di Koedapan Nusantara Jakarta. Pelaku ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Tim News).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencurian barang elektronik di kedai makanan Koedapan Nusantara di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terungkap. Satu pelaku berinisial MIM (29) ditangkap di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, penangkapan terhadap MIM bermula dari laporan korban, MK (25) seorang perempuan ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Februari lalu.

Igo menjelaskan, pelapor yakni MK menceritakan, kejadian berawal saat korban tiba di kedai makanan Koedapan Nusantara pada pukul 06:47 WIB, untuk bekerja. Korban melihat kondisi kedai sudah berantakan, kunci kedai sudah rusak. Curiga ada yang tidak beres, MK memeriksa barang berharga yang disimpan di dalamnya.

“Setelah diperiksa satu per satu, ada barang yang hilang. Yakni satu unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G.” ucap AKP Igo, Rabu (19/3/2025).

Merasa dirugikan, MK pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah dilakukan pengecekan metalui CCTV, diketahui seorang pelaku laki-laki menggunakan kaos wama merah telah mengambil Tab (Samsung A9). Selanjutnya pelaku kabur,” jelasnya.

 

Promosi 1

Ditangkap di Tanah Abang

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan dipimpin Kasubnit Vice Control IPDA Adithya Aji Pratama bersama tim opsnal menangkap MIM di sebuah kos-kosan Jalan Sabeni Raya No.7, RT 012/012, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Maret, pukul 17.05 WIB.

MIM mengaku aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat malam, 28 Februari, sekitar pukul 20.00 WIB. MIM bersama barang bukti yakni Samsung A9 dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum. MIM dijerat Pasal 363 KUHP.

Infografis

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian
Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya