Surati Kapolri, Ombudsman Minta Aparat Tak Refresif Tangani Demo

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Okt 2020, 21:42 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 21:42 WIB
Bentrok Pecah di Patung Kuda
Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). Unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ricuh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, meminta jajaran Polri tak represif saat menangani massa aksi, khususnya terkait demo tolak RUU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan, pihaknya meminta seluruh Kepolisian untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani massa aksi, terlebih pendemo RUU Cipta Kerja.

"Ombudsman meminta Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif," ujar Amzulian dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Amzulian menyarankan, jika pendekatan persuasif tidak dapat dijalani lantaran situasi yang tak terkendali, khususnya saat demo RUU Cipta Kerja, lebih baik Polri merumuskan kembali perencanaan cara bertindak dan menggunakan alat sesuai dengan prinsip proporsional.

"Hal ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas," kata dia.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Kapolri mengevaluasi dan mengawasi secara berkala para komandan satuan kepolisian.

"Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan," kata dia menyarankan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penuhi Hak

Para Orang Tua Jemput Pengunjuk Rasa di Polda
Sejumlah orang tua pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja menunggu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Mereka diamankan petugas Kepolisian karena diduga terlibat kericuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (14/10/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam surat bernomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tersebut, Amzulian juga menyampaikan pandangan Ombudsman mengenai demonstrasi terkait UU Cipta Kerja.

Ombudsman menegaskan penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.

"Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU," katanya.

Amzulian mengatakan, jika aparat kepolisian terpaksa mengamankan atau menahan pengunjuk rasa, Amzulian meminta Polri memenuhi hak-hak pihak yang ditahan seperti pendampingan penasihat hukum.

Ombudsman juga meminta kepolisian untuk melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.

"Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ombudsman juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru," tukas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya