Demo Tolak Omnibus Law, BEM SI Mulai Padati Patung Kuda

Aksi lanjutan ini masih menyuarakan tuntutan yang sama, salah satunya mendesak Presiden menerbitkan Perppu membatalkan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Okt 2020, 14:43 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 14:41 WIB
FOTO: Tolah UU Cipta Kerja, Mahasiswa Konvoi Menuju Gedung DPR
Mahasiswa menaiki truk saat konvoi menuju Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa ini rencananya akan menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020).

Massa BEM SI terpantau mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.21 WIB. Hal ini terlihat dari siaran langsung BEM SI di lokasi melalui akun Instagram @bem_si..

Dalam siaran tersebut menampilkan sejumlah mahasiswa dengan jaket almamater berkumpul di lokasi. Mereka membentuk sebuah lingkaran dengan seorang perempuan yang tengah berorasi menggunakan megaphone di tengahnya.

Warna almamater mereka tampak beragam, ada yang kuning, hijau muda, dan hijau tua.

Mereka terpantau secara bergantian berorasi di tengah lingkaran massa. Terlihat, jumlah massa demo tolak Omnibus Law ini tak terlalu banyak, seperti aksi pada 8 Oktober lalu.

Seperti diketahui, BEM SI dari kampus di sekitar Jabodetabek kembali menggelar unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tuntutan BEM SI

Ketika Massa Berbagai Elemen Bergabung Menolak UU Cipta Kerja
Massa mahasiswa dan pelajar saat berbondong menuju Patung Kuda, untuk mengikuti aksi menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Selain PA 212, massa gabungan mahasiswa dan pelajar turut aksi mendesak Presiden membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dinilai merugikan (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Aksi lanjutan ini masih menyuarakan tuntutan yang sama, yakni pertama, mendesak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam sidang paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020

Kedua, mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja

Ketiga, mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi. Dan keempat, mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya