Liputan6.com, Jakarta - Aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (20/3/2025). Aksi menolak revisi UU TNI ini diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan diikuti oleh berbagai elemen mahasiswa lainnya.
Mereka khawatir revisi UU TNI akan berdampak negatif, khususnya terkait pasal-pasal tentang kedudukan TNI, usia pensiun prajurit, dan penempatan prajurit di institusi lain.
Advertisement
Baca Juga
Demo ini merupakan puncak dari serangkaian aksi penolakan, salah satunya aksi mahasiswa Universitas Trisakti yang bahkan sempat menghentikan mobil Menteri Hukum dan meminta untuk berdiskusi.
Advertisement
Sementara itu, Kepolisian mengerahkan 5.021 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Personel keamanan ini disebar di sekitar Gedung DPR RI untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam gedung dan mengamankan jalannya demonstrasi.
"Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Mahasiswa dan beberapa Aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis (20/3/2025).
Susatyo menekankan pentingnya tindakan persuasif dan humanis dari pihak keamanan. Dia juga mengimbau kepada para demonstran untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tertib.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR RI," ucap Susatyo.
Polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung DPR RI secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas akibat demonstrasi.
DPR Siap Paripurna Bahas Revisi UU TNI
Di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung, DPR RI tetap melanjutkan agenda paripurna yang dijadwalkan hari ini, Kamis (20/3/2025) pada pukul 09.30 WIB. Salah satu agenda utama paripurna adalah pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Selain pengesahan RUU TNI, agenda paripurna juga meliputi mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI, serta pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Komisi I DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno Komisi 1 DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Mewakili pemerintah, Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Advertisement
