Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut menyoroti rencana pembelian mobil dinas pimpinan lembaga antirasuah. Dia menilai, pengadaan mobil dinas pimpinan KPK era Firli Bahuri itu tidak tepat.
Selain diajukan dalam kondisi krisis ekonomi akibat pandemi, pengadaan mobil dinas juga tidak sesuai dengan prinsip kesederhanaan KPK yang selama ini dipegang teguh.
"Di KPK ada code of conduct, kode prilaku. KPK adalah lembaga role model bagi lembaga yang ada, jadi role model tentang pengelolaan anggaran, yaitu harus menggunakan anggaran itu secara ketat, memberikan penghematan, kesederhanaan dalam fasilitas, kalau yang diwacanakan (pengadaan mobil dinas pimpinan) tidak sedrhana lagi," kata Abraham kepada Liputan6.com, Jumat (16/10/2020).
Advertisement
Menurut Abraham, jika memang pengadaan mobil dinas sangat diperlukan, maka sebaiknya jenis kendaraan yang dipilih harus dibatasi. Tidak perlu mobil mewah yang harganya mahal.
"Innova saya kira cukup, seperti jaman sebelumya, seperti jaman saya juga, maka tidak tepat jika mobilnya terlalu mewah," ucapnya.
Dia menambahkan, sebaiknya rencana pembelian mobil dinas pimpinan KPK ditiadakan dulu untuk sementara. Walau anggaran tersebut direalisasi di akhir 2021, namun dia meyakini tidak ada yang bisa menjamin bahwa krisis ekonomi telah sirna saat itu.
"Timing tidak tepat, dalam kondisi seperti ini sedang meprihatinkan, banyak rakyat makan saja susah, itu bisa melukai hati mereka, dan tidak ada jaminan 2021 negara kita masih bagus ekonominya karena pandemi. Kalau masih krisis gimana?," kata Abraham menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dewas KPK Menolak Mobil Dinas
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menolak jika diberikan mobil dinas.
Dalam pagu anggaran yang diajukan KPK terdapat pengajuan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, serta pejabat eselon I dan II.
"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalau pun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Tumpak mengatakan, dirinya dan anggota Dewan Pengawas lainnya sudah mendapatkan tunjangan transportasi yang dia rasa cukup. Jadi, dia memastikan tak mau menggunakan uang negara untuk pengadaan mobil dinas.
"Kami menolak, kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewan Pengawas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," kata dia.
Dia mengatakan, pembahasan soal pengadaan mobil dinas untuk komisioner lembaga antirasuah sudah ada saat KPK belum lama dibentuk. Tumpak sendiri merupakan Komisioner KPK jilid I.
"Kalau tanya pengalaman saya dulu, waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.
Advertisement