13 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Memiliki Hipertensi

Kemenkes menyebut orang dengan penyakit penyerta (komorbid) merupakan salah satu kelompok yang sangat rentan terpapar virus, termasuk Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Okt 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 10:59 WIB
Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Petugas medis dari Provinsi Jiangsu bekerja di sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, Provinsi Hubei, 22 Februari 2020. Para tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Liputan6.com, Jakarta Kemenkes menyebut orang dengan penyakit penyerta (komorbid) merupakan salah satu kelompok yang sangat rentan terpapar virus, termasuk COVID-19. Oleh karenanya, pemerintah memberi perhatian serius. Pasalnya penyandang Penyakit Tidak Menular (PTM) terkonfirmasi COVID-19 berpotensi besar mengalami perburukan klinis sehingga meningkatkan risiko kematian.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakti Tidak Menular Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie mengatakan, penyakit hipertensi merupakan penyakit katastropik yang tidak dapat disembuhkan melainkan dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko.

''Hipertensi sangat mungkin dicegah dengan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, terutama di masa pandemi ini kita harus berhati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu pandemi COVID-19 ini bisa kita jadikan sebagai momentum untuk membudayakan gaya hidup sehat,'' kata Cut dalam rilis Kemenkes, Sabtu (17/10/2020).

Dia menjabarkan pola hidup bersih dan sehat bisa dimulai dengan mengukur tekanan darah secara teratur, menjaga makanan tetap sehat dengan membatasi konsumsi gula, garam dan lemak, menghindari makanan manis, perbanyak makan buah dan sayur, menjaga berat badan ideal, melakukan aktivitas fisik secara rutin.

“Upaya pencegahan dan pengendalian hipertensi harus dilakukan dengan melakukan deteksi sedini mungkin. Bagi orang-orang yang memiliki faktor risiko maka deteksi dini berupa pengukuran tekanan darah hendaknya dilakukan sebulan sekali, sementara bagi orang sehat tetap harus melakukan skrining minimal sekali dalam 6 bulan,” jelas Cut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rajin Ukur Tekanan Darah

Cut menegaskan skrining dan deteksi dini pengukuran tekanan darah yang benar dan teratur, adalah kunci utama menemukan kasus sedini mungkin sehingga dapat dilakukan intervensi yang tepat.

''Semakin tinggi umur anda semakin besar kemungkinan anda terkena hipertensi. Tekanan normal-tinggi 37% mengalami hipertensi dalam jangka waktu 4 tahun kedepan, itulah kenapa diperlukan pengukuran tekanan darah secara berkala,'' terangnya.

Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per tanggal 13 Oktober 2020, dari total kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 1.488 pasien tercatat memiliki penyakit penyerta.

Persentase terbanyak diantaranya penyakit hipertensi sebesar 50,5 persen, kemudian diikuti Diabetes Melitus 34,5 persen dan penyakit jantung 19,6 persen. Sementara dari jumlah 1.488 kasus pasien yang meninggal diketahui 13,2 persen dengan hipertensi, 11,6 persen dengan Diabetes Melitus serta 7,7 persen dengan penyakit jantung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya