UU Cipta Kerja Diyakini Bisa Pacu Pertumbuhan UMKM dan Lapangan Kerja

Anang mengatakan, fokus utama dari adanya UU Cipta Kerja adalah mendukung adanya kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi yang belum optimal.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2020, 09:58 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 09:07 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pegesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai akan memberi berbagai kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pengamat dari Universitas Padjajaran Anang Muftiadi mengatakan, berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja akan berdampak kepada perkembangan UMKM dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"Undang-undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak,” kata Anang, Minggu (25/10/2020).

Anang mengatakan, fokus utama dari adanya UU Cipta Kerja adalah mendukung adanya kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi yang belum optimal.

Kemudahan bisnis menurutnya tidak hanya bertujuan untuk mengundang pemodal asing, tetapi juga mendukung adanya UMKM serta mendorong terciptanya lapangan kerja melalui keahlian yang beragam.

"Tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," kata Anang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Atur Upah Minimum

Tak hanya soal UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur soal upah minimum. Anang mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia, jika merujuk pada banyaknya versi upah minimum.

"Penerapan peraturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan dapat mendorong pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan," kata Anang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya