Liputan6.com, Jakarta - Pegesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai akan memberi berbagai kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pengamat dari Universitas Padjajaran Anang Muftiadi mengatakan, berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja akan berdampak kepada perkembangan UMKM dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Baca Juga
"Undang-undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak,” kata Anang, Minggu (25/10/2020).
Advertisement
Anang mengatakan, fokus utama dari adanya UU Cipta Kerja adalah mendukung adanya kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi yang belum optimal.
Kemudahan bisnis menurutnya tidak hanya bertujuan untuk mengundang pemodal asing, tetapi juga mendukung adanya UMKM serta mendorong terciptanya lapangan kerja melalui keahlian yang beragam.
"Tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," kata Anang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Atur Upah Minimum
Tak hanya soal UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur soal upah minimum. Anang mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia, jika merujuk pada banyaknya versi upah minimum.
"Penerapan peraturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan dapat mendorong pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan," kata Anang.
Advertisement