Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Tercatat Rp 4,4 Miliar

Mulai dari 14 September 2020 hingga 25 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan pelanggar protokol Covid-19 sebanyak 8.853.710 kali.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Okt 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 15:45 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus berupaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia. Selama 42 hari pelaksanaan, total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 4,4 miliar.

"Sanksi kurungan sebanyak empat kasus, denda administrasi 74.343 kali dengan nilai denda Rp 4.435.537.900 miliar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Menurut Awi, mulai dari 14 September 2020 hingga 25 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan pelanggaran protokol Covid-19 sebanyak 8.853.710 kali.

Dia menjelaskan, sanksi teguran lisan karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 6.745.022 kali dan teguran tertulis 1.201.509 kali.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.921 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 840. 911 kali," kata Awi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi
Aparat kepolisian saat memberikan sanksi sosial kepada warga yang tak menggunakan masker (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Sebelumnya, seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tak hafal Pancasila saat menjalani sanksi dari petugas berupa melafalkannya. Kejadian itu saat siswa SMK tersebut terjaring Operasi Yustisi karena tak memakai masker di kawasan Tugu Manggis, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu pagi.

"Pancasila, satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Keadilan yang...haduh lupa saya tidak hafal, Pak," ujar siswa SMK berinisial AS gugup, saat dihukum oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Palmerah, dilansir Antara, Rabu (21/10/2020).

AS hanya bisa pasrah menerima hukuman push up sebanyak 15 kali. Kemudian petugas memakaikan AS rompi oranye dan menugaskan dia membersihkan jalan di kawasan itu selama setengah jam.

Komandan Polisi Pamong Praja Kecamatan Palmerah Teguh mengatakan pihaknya telah menjaring delapan pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan benar saat melintas di kawasan Tugu Manggis.

"Kita jaring delapan pelanggar, satu kita berikan sanksi denda, sementara tujuh lainnya dikenai sanksi kerja sosial," kata Teguh.

Teguh mengatakan, saat PSBB transisi mayoritas masyarakat telah menyadari pentingnya penggunaan masker untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

"Memang ada penurunan pelanggaran, kami harapkan masyarakat sadar akan penggunaan masker ketika berada di luar ruangan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya