Total Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Mencapai Rp 2,6 Miliar

Awi menyebut, jumlah itu merupakan akumulasi penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Indonesia melalui giat Operasi Yustisi 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Okt 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 15:46 WIB
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Masker Saat PSBB
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker saat melintas di Lebak Bulus, Jakarta, senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya mencatat jumlah sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 sebanyak 43 ribu kali, dengan nilai Rp 2,6 miliar.

"Sanksi kurungan empat kasus, sanksi denda administrasi 43.553 dengan nilai denda Rp 2.659.430.425 miliar," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Awi menyebut, jumlah itu merupakan akumulasi penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Indonesia melalui giat Operasi Yustisi 2020.

"Selama 22 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai 14 September sampai 5 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 3.861.618 kali, dengan sanksi teguran tertulis sebanyak 574.602 kali dan terguran lisan sebanyak 2.827.098 kali," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penutupan Tempat Usaha

Adapun petugas juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya, penertiban hingga penutupan sementara pun dilakukan.

"Penutupan tempat usaha 1.416 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 414.945 kali," Awi menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya