KPK Harap Perpres Supervisi Kuatkan Koordinasi Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga menyambut baik terbitnya Pepres No 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Okt 2020, 14:25 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 14:24 WIB
KPK tahan tiga bekas anggota DPRD Jambi
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/06/2020). KPK kembali menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini mengatur kewenangan KPK dalam men-supervisi penegakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri dan Kejagung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya perpres tersebut. Apalagi UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan tugas pokok kepada KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Pepres No 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nawawi mengatakan, pihak lembaga antirasuah memang sudah menanti beleid ini sejak terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

"Akhirnya setelah setahun terlewati, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," ujar Nawawi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Menurut Nawawi, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum optimal ditangani aparat penegak hukum (APH). Dengan terbitnya perpres ini, setidaknya KPK bisa lebih optimal men-supervisi kasus korupsi yang penanganannya dianggap tak optimal.

"Banyak perkara-perkara tipikor yang dalam penanganan APH, selama ini belum dapat optimal di supervisi oleh KPK karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini," kata dia.

Nawawi menegaskan dengan adanya perpres ini, APH tidak dapat beralasan untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan di supervisi oleh KPK," kata Nawawi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perpres Supervisi KPK Akhirnya Terbit

Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 berpose usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akhirnya terbit. Perpres ini diterbitkan usai Presiden Jokowi menandatanganinya pada 20 Oktober 2020.

Perpres ini sempat dikritik pihak komisi antirasuah, sebab prosesnya yang lama hingga mencapai satu tahun sejak berlakunya Undang-Undang baru KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Diketahui, hadirnya Perpres ini adalah turunan dari Pasal 10 ayat (2) UU 19/2019 mengenai teknis pelaksanaan supervisi KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, KPK belum dapat melaksanakan kewenangannya tanpa terbitnya Perpres ini.

Dengan terbitnya Perpres ini, KPK dapat melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 di dalam Perpres tersebut yang terdiri dari 11 Pasal tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya