Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akhirnya terbit. Perpres ini diterbitkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya pada 20 Oktober 2020.
Perpres ini sempat dikritik pihak komisi antirasuah, sebab prosesnya yang lama hingga mencapai satu tahun sejak berlakunya Undang-Undang baru KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
Diketahui, hadirnya Perpres ini adalah turunan dari Pasal 10 ayat (2) UU 19/2019 mengenai teknis pelaksanaan supervisi KPK.
Advertisement
Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, KPK belum dapat melaksanakan kewenangannya tanpa terbitnya Perpres ini.
"Belum terbitnya Perpres supervisi bisa menghambat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa 27 Oktober 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bisa Lakukan Supervisi
Dengan terbitnya Perpres ini, KPK dapat melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 di dalam Perpres tersebut yang terdiri dari 11 Pasal tersebut.
Advertisement