Berkaca dari Kasus Presiden Prancis, Mahfud Md Sebut Tak Ada Kebebasan Mutlak

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap agar lembaga penyiaran di Indonesia bijaksana dalam menyampaikan siaran tertentu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Nov 2020, 08:47 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 08:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berharap agar lembaga penyiaran di Indonesia bijaksana dalam menyampaikan siaran tertentu. Dengan memperhatikan segala faktor di sekitar masyarakat dan dunia.

"Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Mahfud Md saat memberikan sambutan dalam acara Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara daring, seperti dikutip Liputan6.com Selasa (3/11/2020).

Berkaca pada peristiwa yang terjadi di Prancis saat ini ketika ujaran Presiden Macron yang menuai kecamuk umat Islam dunia. Mahfud menilai, apa yang disampaikan adalah bentuk kebebasan yang kebablasan sebab menimbulkan kontroversi di sejumlah negara di dunia, termasuk di Indonesia.

"Ada reaksi sekelompok manusia yang atau tempatnya sebagian dari umat Islam itu memperotes kebebasan yang berlebihan atau yang dianggap berlebihan karena memang tidak ada kebebasan yang mutlak itu," ujar Mahfud.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Ada Kebebasan Mutlak

Dia menilai, kebebasan menyiarkan suatu hal tidak mutlak bisa dilakukan utuh. Menurutnya, ada sebuah batasan dengan ketentuan lain, seperti norma berlaku di masyarakat umum.

"Hal itu dibatasi oleh-oleh kepentingan umum nilai-nilai keagamaan, nilai budaya dan sebagainya. Jadi tidak ada kebebasan yang mutlak tanpa pembatasan," kata Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya