Tarik Menarik Hak Milik Monas Antara Pemprov DKI dan Kemensetneg

Pada rapat yang digelar secara daring pada, Rabu 4 November 2020 itu, Kemensetneg dan Pemprov DKI sama-sama mengajukan ke BPN agar sertifikat tanah Monas dimiliki oleh mereka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Nov 2020, 13:53 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 13:53 WIB
Monas akan Dibuka untuk Kegiatan Agama
Foto lansekap Ibu Kota dengan latar depan Tugu Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengubah pergub terkait larangan kegiatan keagamaan di Monas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki keinginan yang sama untuk memajukan Monumen Nasional (Monas). Oleh karena itu, keduanya ingin mengelola Monas yang selama ini menjadi simbol Ibu Kota.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta.

Pada rapat yang digelar secara daring pada, Rabu 4 November 2020 itu, Kemensetneg dan Pemprov DKI sama-sama tengah mengajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sertifikat tanah Monas dimiliki oleh mereka.

Kemensetneg sempat mengatakan kepada KPK, tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono. Dia menyebut, Gubernur DKI telah mengirim surat kepada Presiden untuk melakukan penyertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI.

"Selanjutnya, gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” ujar Pujiono.

Upaya penyertifikasian tanah Monas juga pernah dilakukan Kemensetneg. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyampaikan, pada 23 September 2020, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Pada pertemuan tersebut disepakati perlu ada koordinasi antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta terkait hak atas Monas.

Setya mengatakan, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

Bahkan, pada 9 Agustus 2017, Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.

"Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg," kata Setya.

"Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," Setya menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Pengelolaan

Setya mengungkapkan Setneg juga mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menanggapi usulan Kemensetneg, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengutarakan bahwa bila kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemerintah DKI, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.

Lalu, untuk Pemerintah DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.

"Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," Budi menyarankan.

Menerima saran BPN, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Kepala Kanwil BPN DKI, yakni penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat dan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta.

"Selanjutnya, Kemensetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN, yaitu pengukuran dan SK pemberian hak," kata Setya.

 

Pesan KPK

Melihat tarik menarik sertifikasi tanah Monas, KPK yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II hanya meminta percepatan sertifikasi tersebut. KPK berharap Monas tetap dikuasai negara, bukan pihak ketiga.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.

Hadir dalam rakor adalah Sekretaris Kemensetneg, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Kemensetneg, Kepala Biro Umum Kemensetneg, Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Kemensetneg, Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, Asisten Deputi Perekonomian, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, dan Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya