Cek Kerugian Negara di Dugaan Korupsi PT Asabri, Polisi Tunggu Pemeriksaan BPK

Awi menyampaikan ada tiga laporan dari masyarakat yang terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Nov 2020, 07:21 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2020, 07:20 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan hingga saat ini Polri masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

"Kasus sedang berjalan dan kami masih menunggu hasil audit BPK RI," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Awi menyampaikan ada tiga laporan dari masyarakat yang terkait dengan dugaan korupsi di PT Asabri. Dua laporan ditangani oleh Bareskrim Polri. Satu laporan ditangani Polda Metro Jaya. Ketiga laporan tersebut saat ini telah naik ke penyidikan.

Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 49 saksi di Bareskrim Polri dan 94 saksi di Polda Metro Jaya.

"Penyidik juga telah menyita beberapa laporan keuangan serta empat dokumen," tutur Awi seperti dikutip dari Antara.

Awi menambahkan saat ini Bareskrim Polri masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena objek perkara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri sama dengan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

"Makanya kami utamakan Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini. Kita tunggu bagaimana perkembangannya," kata Awi.

Saat ini, penyidik masih mencari tersangka dalam kasus ini. Nantinya tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Korupsi dengan Jumlah Fantastis?

Kasus Asabri bermula dari saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019. Harga saham perusahaan-perusahaan tersebut turun mencapai lebih dari 90 persen pada tahun tersebut.

Hal ini menyebabkan kondisi kesehatan finansial Asabri turun seperti ditunjukkan oleh nilai risk based capital (RBC) -571,17 persen pada 2019. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meluncur hingga -643,49 persen pada 2020.

Kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi militer pelat merah itu terungkap setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 10 Januari 2020.

Mahfud mengatakan nilai korupsi dalam skandal Asabri tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Asuransi Jiwasraya.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," kata Mahfud.

Mahfud MD mengungkapkan ada persamaan modus operandi dalam dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya