Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat Luncurkan Inovasi Baru Pelayanan Paspor

Inovasi ini diklaim dapat memangkas antrean hingga 30 menit proses pembuatan paspor.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Nov 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 03:30 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat, Novianto Sulastono Saat Peluncuran Baru Untuk Inovasi Paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat, Novianto Sulastono Saat Peluncuran Baru Untuk Inovasi Paspor. (foto: istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat, Novianto Sulastono mengatakan, pihaknya meluncurkan inovasi baru untuk pemohon paspor.

Dia menuturkan, pihaknya mengeluarkan inovasi Paperless dan e-Billing dalam pelayanan paspor, Kamis (12/11/2020). Menurutnya, sejumlah manfaat dapat dirasakan oleh pemohon paspor maupun petugas dari inovasi ini.

"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," kata Novianto, dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Dia menuturkan, inovasi ini dapat menghapus birokrasi yang berulang. Nantinya, ini dapat memangkas antrean hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat.

"Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya good governance dalam memberikan layanan publik," ungkap Novianto.

Selain itu, inovasi ini juga dapat menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir dalam mengajukan paspor. Bahkan, bisa menjaga kelestarian alam terutama pepohonan yang merupakan sumber utama produksi kertas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bukan Hanya Milenial

Novianto sendiri, menegaskan, inovasi ini tidak hanya untuk kaum milenial, namun juga dapat dinikmati oleh para orangtua. Sebab, pengisian Formulir Perdim 11 tidak diperlukan lagi dalam pengajuan paspor, dan meminimalisir bukti pengantar pembayaran yang hilang atau tertukar, dengan merubah bukti pengantar pembayaran yang semula berupa kertas menjadi digital melalui SMS.

"Inovasi Paperless dan e-Billing ini akan terus kami kembangkan dengan harapan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Teknis lain demi terwujudnya peningkatan pelayanan yang lebih mudah, transparan, cepat dan inovatif bagi masyarakat," tukas Novianto.

Sementara, Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Zaeroji, mengapresiasi layanan ini. Kata dia, inovasi Paperless dan e-Billing ini akan mempermudah dan mempercepat penerima layanan sekaligus menjamin keamanan.

"Kalau dulu menggunakan kertas, tanda terima pembayaran itu boleh saja hilang di tengah perjalanan. Kalau sekarang ini dengan penggunaan aplikasi ini para penerima layanan yang telah membayar itu, tanda bukti bayarnya langsung dikirimkan ke HP masing-masing," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya