Lurah Petamburan Antisipasi Membeludaknya Pengunjung Pernikahan Anak Rizieq Shihab

Lurah Petamburan Setiyanto mengaku telah berkoordinasi dengan panitia acara pernikahan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Nov 2020, 11:52 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 10:37 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Lurah Petamburan Setiyanto mengaku telah berkoordinasi dengan panitia acara pernikahan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Koordinasi ini dilakukan untuk penerapan protokol kesehatan dan antisipasi membeludaknya pengunjung.

"Kami berupaya memberikan imbauan melalui spanduk untuk penerapan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan panitia untuk pemasangan fasilitas cuci tangan," kata Setiyanto saat dihubungi Liputan6.com soal rencana acara pernikahan anak Rizieq Shihab, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, dia menyebut kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, tidak berstatus dalam zona merah Covid-19 akibat virus Corona. Rumah Rizieq sendiri berlokasi di RW 04, Petamburan.

"Tanah Abang sudah tidak ada zona merah," ujar Setiyanto.

Sebelumnya, Rizieq Shihab mengatakan, Sabtu, 14 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, bersama DPP FPI akan menggelar Maulid Nabi di markasnya, Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya akan sekaligus menikahkan putri saya yang keempat, Syarifa Najwa Shihab, dengan tunangannya insyaallah, Sayid Irfan Alaidrus," dia menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Batasan Pengunjung Saat PSBB

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan untuk kembali digelar dengan kapasitas 25 persen saat pelaksanaan PSBB masa transisi.

Selain itu, kata dia, untuk pengelola gedung atau hotel sebagai lokasi penyelenggaraan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Sedangkan untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta. Kata dia, hal terpenting adalah pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," ucapnya.

Lanjut Riza, setiap pengelola atau penyelenggara harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. Lalu pengawasan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya